faq:2022:01:14:000114623_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#24Q mas/mba terkait SPPB faktur 070, Apakah 1 SPPB hanya untuk 1 lembar faktur pajak? Dalam kasus kami, kami menerima pembayaran DP terlebih dahulu (sehingga menurut peraturan sudah harus menerbitkan FP) dan setelahnya setelah pengiriman telah selesai, akan diterbitkan 1 FP pelunasan (total 2 FP), apakah bisa 1 SPPB ini diterbitkan untuk 2 FP ini?
Jawaban
#24A: Ketika FP-Uang Muka(UM) dibuat sudah mencentang UM di FP nya? Harusnya SPPB bisa dipakai lebih dari sekali jika menggunakan skema FP UM-Pelunasan.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/14/000114623_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion