faq:2022:01:13:000184854_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ubah masa pajak pengkreditan PM?
Jawaban
kalau FP Masukannya belum approval, Masih bisa diubah masa pengkreditannya. Nanti dia tinggal klik ubah faktur aja, trus tinggal diubah masa nya. Yang gabisa diubah masa pengkreditannya itu kalau FP masukannya sudah approval sukses.
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/13/000184854_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion