faq:2022:01:13:000180930_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP dapet STPNP dari BC atas PPN dan PPh22, namun WP keberatan dan diterima, atas PPN dan PPh 22 tersebut apakah bisa di PBK atau restitusi?
Jawaban
<WRAP> bisa mengajukan permohonan dengan menggunakan mekanisme pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang sesuai PMK 187/2015 ya mas. di resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/13/000180930_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion