User Tools

Site Tools


faq:2022:01:13:000180930_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP dapet STPNP dari BC atas PPN dan PPh22, namun WP keberatan dan diterima, atas PPN dan PPh 22 tersebut apakah bisa di PBK atau restitusi?


Jawaban

<WRAP> bisa mengajukan permohonan dengan menggunakan mekanisme pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang sesuai PMK 187/2015 ya mas. di resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H P​ G M H
Z᠎ D V V D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K P R P J
 
faq/2022/01/13/000180930_1234.txt · Last modified: (external edit)