User Tools

Site Tools


faq:2022:01:13:000180929_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

M Salahuddin Alfarisyi: WP OP suami istri yang semula hartanya gabung, namun ditahun 2019 si istri daftar NPWP dan lapor SPT tahunannya untuk tahun pajak 2019 dan 2020, Apakah si Suami bisa mengikuti PPS apabila melakukan pembetulan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2019 dan 2020?


Jawaban

Ga ada larangan buat ikut PPS kalau pembetulan kok mas. Cuma Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 setelah Undang-Undang diundangkan, dan Wajib Pajak tersebut menyampaikan SPPH, pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut dianggap tidak disampaikan.. Jadi dilihat dulu pembetulannya dilakukan kapan, kalau setelah UU HPP diundangkan, maka pembetulan tsb dianggap ga disampaikan.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M E L S Q
A O V​ G V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P U K Z Y
 
faq/2022/01/13/000180929_1234.txt · Last modified: (external edit)