Tanya
M Salahuddin Alfarisyi: WP OP suami istri yang semula hartanya gabung, namun ditahun 2019 si istri daftar NPWP dan lapor SPT tahunannya untuk tahun pajak 2019 dan 2020, Apakah si Suami bisa mengikuti PPS apabila melakukan pembetulan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2019 dan 2020?
Jawaban
Ga ada larangan buat ikut PPS kalau pembetulan kok mas. Cuma Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 setelah Undang-Undang diundangkan, dan Wajib Pajak tersebut menyampaikan SPPH, pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut dianggap tidak disampaikan.. Jadi dilihat dulu pembetulannya dilakukan kapan, kalau setelah UU HPP diundangkan, maka pembetulan tsb dianggap ga disampaikan.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion