faq:2022:01:13:000128957_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya saya mendapkan inv dari Facebook luar negeri bagaimana proses PPh nya, FB memiliki npwp indonesia. Ini potong PPh 23 aja ya mas/mbak?
Jawaban
Setelah digali ternyata bukan NPWP melainkan NIP karena ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE maka untuk PPhnya berlaku ketentuan umum. Kemungkinan bisa dikenai PPh 23/26. Tergantung si penyedia jasa WPLN/WPDN atau jika WPLN punya BUT gak di Indonesia.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/13/000128957_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion