faq:2022:01:13:000114445_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#48Q: Jadi saya ada case seperti ini: Beberapa individu memberikan pinjaman ke PT A, lalu PT A menggunakan dana tersebut untuk diinvestasikan ke Pinjaman Online yang lalu akan didistribusikan oleh perusahaan pinjolnya ke borrowers. Jadi nanti PT A sebagai Lenders akan menerima pokok beserta bunga dari Pinjaman Online. Kewajiban pemotongan PPh 23nya ada ga ya?
Jawaban
#48A Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunya yang merupakan pemotong PPh Pasal 23. sepanjang pihak pembayar bunganya badan, maka motong PPh 23 atas bunga.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/13/000114445_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion