User Tools

Site Tools


faq:2022:01:13:000114445_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#48Q: Jadi saya ada case seperti ini: Beberapa individu memberikan pinjaman ke PT A, lalu PT A menggunakan dana tersebut untuk diinvestasikan ke Pinjaman Online yang lalu akan didistribusikan oleh perusahaan pinjolnya ke borrowers. Jadi nanti PT A sebagai Lenders akan menerima pokok beserta bunga dari Pinjaman Online. Kewajiban pemotongan PPh 23nya ada ga ya?


Jawaban

#48A Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunya yang merupakan pemotong PPh Pasal 23. sepanjang pihak pembayar bunganya badan, maka motong PPh 23 atas bunga.

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z F V Q​ X
P H᠎ I Z M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G D K T M
 
faq/2022/01/13/000114445_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)