faq:2022:01:13:000114416_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila suami istri npwp gabung, si isri bekerja sebagai pegawai dan sudah dipotong pph pasal 21 tapi tidak menerima bupot, nanti lapor spt tahunannya bagaimana ya?
Jawaban
sesuai per 36/2015, kalau istrinya pegawai dan sudah dipotong pph 21 oleh pemberi kerja, nanti di spt tahunan suami bisa dilaporkan ke penghasilan final istri dari 1 pemberi kerja. apabila tidak menerima bupot, silakan arahkan istrinya untuk meminta bupot kepada pihak pemberi kerja
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/13/000114416_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion