User Tools

Site Tools


faq:2022:01:13:000114416_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila suami istri npwp gabung, si isri bekerja sebagai pegawai dan sudah dipotong pph pasal 21 tapi tidak menerima bupot, nanti lapor spt tahunannya bagaimana ya?


Jawaban

sesuai per 36/2015, kalau istrinya pegawai dan sudah dipotong pph 21 oleh pemberi kerja, nanti di spt tahunan suami bisa dilaporkan ke penghasilan final istri dari 1 pemberi kerja. apabila tidak menerima bupot, silakan arahkan istrinya untuk meminta bupot kepada pihak pemberi kerja

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X R F P F
F Y P I G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C K H L G
 
faq/2022/01/13/000114416_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)