User Tools

Site Tools


faq:2022:01:13:000114313_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk penjualan LPG oleh pertamina ke agen. pertamina kan memungut PPN atas penjualan tersebut. apakah PPN yang dipungut oleh pertamina tersebut boleh dikreditkan sebagai PM oleh agen sebelum berlakunya PMK 220 tahun 2020?


Jawaban

sebelum PMK-220/2020 tidak diatur khusus mengenai hal tersebut, Jadi dikembalikan ke ketentuan umum aja di pasal 9 UU PPN sttd UU HPP, terkait pengkreditannya dan jika butuh penegasan bisa ke kpp

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V P K S T
Q Z F I M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H P C J G
 
faq/2022/01/13/000114313_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1