faq:2022:01:13:000114313_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk penjualan LPG oleh pertamina ke agen. pertamina kan memungut PPN atas penjualan tersebut. apakah PPN yang dipungut oleh pertamina tersebut boleh dikreditkan sebagai PM oleh agen sebelum berlakunya PMK 220 tahun 2020?
Jawaban
sebelum PMK-220/2020 tidak diatur khusus mengenai hal tersebut, Jadi dikembalikan ke ketentuan umum aja di pasal 9 UU PPN sttd UU HPP, terkait pengkreditannya dan jika butuh penegasan bisa ke kpp
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/13/000114313_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion