faq:2022:01:13:000114196_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp baru terdaftar memilih untuk dikenakan pp 23/2018, kalau wp memilih untuk PKP masih bisa pake PP 23/2018 ?
Jawaban
masih bisa, sepanjang omsetnya belum melebihi 4,8 M, meskipun statusnya PKP, tetap bisa menggunakan PP 23/2018
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/13/000114196_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion