faq:2022:01:13:000114142_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pakai jasa mixing film itu kan kena pph 23. terutangnay di desember tapi baru dibuat bukti potong sekarang itu bisa dikreditkan atau tidak?
Jawaban
dijelaskan sesuai pasal 15 ayat (3) PP 94/2010. bisa dikreditkan sepanjang saat terutang dan juga masa pajaknya di desember meskipun baru dibuatkan bukti potong di januari. itungannya telat membuat bupot tapi tidak ada ketentuan yang mengatur terkait sanksi telat buat bupot
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/13/000114142_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion