User Tools

Site Tools


faq:2022:01:13:000114142_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pakai jasa mixing film itu kan kena pph 23. terutangnay di desember tapi baru dibuat bukti potong sekarang itu bisa dikreditkan atau tidak?


Jawaban

dijelaskan sesuai pasal 15 ayat (3) PP 94/2010. bisa dikreditkan sepanjang saat terutang dan juga masa pajaknya di desember meskipun baru dibuatkan bukti potong di januari. itungannya telat membuat bupot tapi tidak ada ketentuan yang mengatur terkait sanksi telat buat bupot

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F D I U I
E​ P R M E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G᠎ C O K Y
 
faq/2022/01/13/000114142_1234.txt · Last modified: (external edit)