faq:2022:01:13:000114111_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP bdang migas, mau daftar NPWP, daftarnya kemana?
Jawaban
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif (menerima atau memperoleh penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2008) wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP dan kepadanya diberikan NPWP. KPP Pratama dulu.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/13/000114111_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion