User Tools

Site Tools


faq:2022:01:13:000114093_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ada kesalahan tarif pph pemotongan pph konstruksi, dia di potong 2% harusnya 3%. tapi dari AR bilang selisihnya setor sendiri aja, gimana?


Jawaban

Secara ketentuan, kalo transaksinya dengan pemotong maka dipotong pphnya, kalo ada kesalahan tarif berarti pembetulan ke pemotongnya. Terkait setor sendiri tsb, coba konsul lagi aja ke KPPnya untuk tata cara dan konsekuensi kedepannya

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J S K F V
Y D A L N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P M W M M
 
faq/2022/01/13/000114093_1234.txt · Last modified: (external edit)