faq:2022:01:13:000114093_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ada kesalahan tarif pph pemotongan pph konstruksi, dia di potong 2% harusnya 3%. tapi dari AR bilang selisihnya setor sendiri aja, gimana?
Jawaban
Secara ketentuan, kalo transaksinya dengan pemotong maka dipotong pphnya, kalo ada kesalahan tarif berarti pembetulan ke pemotongnya. Terkait setor sendiri tsb, coba konsul lagi aja ke KPPnya untuk tata cara dan konsekuensi kedepannya
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/13/000114093_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion