faq:2022:01:13:000114091_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP mengikuti ajang penghargaan yang diadakan oleh WPLN, dan terdapat pembayaran ke LN ketika melakukan pedaftaran/registrasi kegiatan tersebut. Apakah terutang PPNJLN?
Jawaban
PPN JLN itu kan terutang kalo ada kegiatan pemanfaatan bkp tidak berwujud/JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, detail penjelasannya ada di resume pemanfaatan yg berdasarkan SE-147/2010. kalau pembayaran tadi bukan dalam rangka kegiatan pemanfaatan bkp tb/jkp yg dimaksud di se maka tidak terutang ppn jln
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/13/000114091_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion