faq:2022:01:13:000114014_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perolehan harta 2019 belum lapor di SPT. Namun atas nama orang lain belum balik nama. Apakah perlu diikutsertakan PPS? Di PMK 196 nya gak ada pengaturan kalau bukan atas nama WP sendiri ya
Jawaban
Boleh diikutkan PPS walaupun belum balik nama, sepanjang harta tsb sudah dikuasai WP ybs
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/13/000114014_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion