faq:2022:01:13:000113908_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau tanya kalou dalam pemeriksaan belum terbit SPHP tetapi ada kurang bayar atas PPN apakah bisa dikenakan Sanksi kenaikan 50% kak?
Jawaban
Di UU yang baru, kenaikan yg terkait dengan PPN adalah sesuai pasal 13 UU KUP std UU Cika sttd UU HPP. Terkait dgn pemeriksaan yg belum terbit SPHP, bisa dilakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh WP sesuai pasal 8. Namun WP juga belum jelas pengenaan sanksinya, jadi diarahkan konfirmasi dulu ke pemeriksa di KPP.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/13/000113908_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion