faq:2022:01:13:000113904_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ini untuk penghasilan neto masa sebelumnya gabisa diisi, gimana ya?
Jawaban
jika pegawainya pindah cabang baru bisa, karena menurut petunjuk pengisian dan penghitungan di PER 16 2016 itu hanya ya g pindah cabang saja yang begitu, kalau dari pemberi kerja lain, in dianggap seperti wp baru kerja di tahun berjalan sehingga ketika penghitungan kembali di SPT tahunan bisa jadi KB
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/13/000113904_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion