faq:2022:01:12:000182474_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk faktur pajak yang dokumen BC nya lebih dari 1 dokumen, itu saya masukan no bc nya cukup 1 atau semua ya? faktur pajak hanya 1, dokumen BC 4.0. penyerahan berkali-kali bu dalam 1 kontrak karena pembayaran dibagi 2 antara DP dan pelunasan
Jawaban
Jika memang SPPB berbeda , untuk FP nya disarankan untuk dipisah nomor dokumen pendukung yg diinput berbeda mengikuti SPPB masing2 , tapi FP nya tetap dibuat DP dan Pelunasan yak .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/12/000182474_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion