Tanya
mas/mba, wp sudah buat bupot atas jasa, kemudian ternyata masih ada transaksi atas jasa yang sudah dilapokan yg blm dibuatkan bupot. WP ini kemudia membuat bupot yang baru dan sudah lapor spt, tapi lupa cancel bupot sebelumnya, sebelumnya hubungi agent kring pajak dan bilang yang baru ini dilaporkan dulu saja nanti baru cancel bupot yg mau dicancel. Tp ketika mau lapor, tidak bisa karena ssp tidak sesuai. Seharusnya LB jadi KB.
Jawaban
Konsep HAPUS BUKTI POTONG 1. Apabila pemotong belum melaporkan SPT NORMAL , maka Bukti Potong di masa tsb semua BISA DIHAPUS 2. Apabila pemotong sudah melaporkan SPT, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan Bukti potong tsb belum diposting di SPT Pembetulan yg akan dilaporkan, maka Bukti Potong tsb BISA DIHAPUS. 3. Apabila pemotong sudah melaporkan SPT, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan sudah diposting di SPT Pembetulan yg akan dilaporkan, maka Bukti Potong tsb TIDAK BISA DIHAPUS. Langkahnya ada 2 opsi: a. Pemotong harus menyampaikan Pembetulan SPT tersebut yg memuat Bukti Potong tsb, setelah itu MEMBATALKAN BUKTI POTONG dan kemudian melakukan Pembetulan SPT kembali. Ini biasanya cocok digunakan untuk WP yg double entry atau double impor. b. Pemotong klik Ubah pada bukti potong yang ingin dihapus, bisa digunakan untuk transaksi yang lain (kalau memang ada transaksi lain). 4. Apabila Bukti Potong sudah masuk di SPT dan SPT sudah dilaporkan, maka Bukti Potong tsb hanya bisa dibatalkan atau dibetulkan, tidak ada tombol hapus atau ubah.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion