faq:2022:01:12:000139026_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
nah iya betul, apabila sudah lewat bagaimana ya? misalnya yg sudah di laporkan 5rb tapi harusnya hanya 4rb.. kaau casenya seperti itu bagaimana ya? (apakah laporan realisasinya dibiarkan saja atau ada tindak lanjut lain krn ini pph final dtp?)
Jawaban
untuk pembetulan realisasi pph final dtp jika sudah melewati jangka waktunya, maka yg mendapat fasilitas dtp hanya sesuai realisasinya saja. Untuk case wp, ternyata yg di dtp lebih besar nilai yg terutang, maka tidak bisa diubah. Namun, jika ternyata yg terutang harusnya lebih besar, maka selisih dari yg direalisasi harus dibayarkan.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/12/000139026_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion