faq:2022:01:12:000114405_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya Angga ingin tanya terkait peraturan perpajakan untuk penggantian perjalanan dinas, reimburstment dan lumsum, apakah untuk 3 hal tersebut merupakan objek pajak? dan bolehkan saya minta untuk aturan yang terupdate dan berlaku
Jawaban
Jika diberikan dalam bentuk uang, maka dianggap penghasilan bagi pegawai yang menerima. Dasar hukumnya pakai per 16/2016
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/12/000114405_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion