User Tools

Site Tools


faq:2022:01:12:000114405_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya Angga ingin tanya terkait peraturan perpajakan untuk penggantian perjalanan dinas, reimburstment dan lumsum, apakah untuk 3 hal tersebut merupakan objek pajak? dan bolehkan saya minta untuk aturan yang terupdate dan berlaku


Jawaban

Jika diberikan dalam bentuk uang, maka dianggap penghasilan bagi pegawai yang menerima. Dasar hukumnya pakai per 16/2016

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I O C R᠎ H
O W D M V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K I M A Y
 
faq/2022/01/12/000114405_1234.txt · Last modified: (external edit)