User Tools

Site Tools


faq:2022:01:12:000114364_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya terkait PPn wapu, jika faktur normal 030 tgl 1 okt 202, faktur 031 tgl 1 des 2021. pembayaran wapunya apakah boleh tgl 15 jan 2022? mohon bantuannya mas/mba


Jawaban

Pasal 7 PMK 8/2021. Bila ada FP Pengganti yg menyebabkan jumlah yg harus disetor wapu bertambah, tidak diatur di kententuan kapan wapu harus menyetorkan kekurangannya, apakah boleh tgl 15 bulan berikutnya atau seperti apa, yg jelas atas selisih tsb dianggap sbg keterlambatan penyetoran pajak yg akan dikenai sanksi (pasal 8 pmk 8/2021)

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K M D B H
W R F S V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U K D M᠎ W
 
faq/2022/01/12/000114364_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1