faq:2022:01:12:000114364_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya terkait PPn wapu, jika faktur normal 030 tgl 1 okt 202, faktur 031 tgl 1 des 2021. pembayaran wapunya apakah boleh tgl 15 jan 2022? mohon bantuannya mas/mba
Jawaban
Pasal 7 PMK 8/2021. Bila ada FP Pengganti yg menyebabkan jumlah yg harus disetor wapu bertambah, tidak diatur di kententuan kapan wapu harus menyetorkan kekurangannya, apakah boleh tgl 15 bulan berikutnya atau seperti apa, yg jelas atas selisih tsb dianggap sbg keterlambatan penyetoran pajak yg akan dikenai sanksi (pasal 8 pmk 8/2021)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/12/000114364_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion