faq:2022:01:12:000113853_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk ditunjuk sebagai pejabat/ pegawai sebagai penandatangan FP, apakah harus memiliki NPWP?
Jawaban
Secara ketentuan tidak diharuskan akan tetapi sebaiknya WP menunjuk pegawai atau pejabat yang memiliki NPWP.
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/12/000113853_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion