User Tools

Site Tools


faq:2022:01:12:000113822_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Twitter https://twitter.com/EniTriWijayanti/status/1481090679803891714 Apabila PT baru berdiri di tahun 2022 dan tidak menyampaikan surat menggunakan tarif umum, ternyata omset di tahun 2022 lebih dari 50M. Apakah selama tahun 2022 PT tersebut dapat menggunakan PPh Final PP23 tahun 2018? – Jika WP terdaftar dan memilih dikenakan PP 23, di tahun berjalan omset lebih dari 4,8M, sampai dgn akhir tahun pajak kan menghitungnya masih pake PP 23. Namun, Omset yg disebutkan ini cukup ekstrim (indikasi


Jawaban

Ini maksudnya apabila ditahun berjalan lebih dari 4,8M ya? Dalam artian bukan wajib pajak yang dikecualikan dalam pasal 3 PMK 99/2018. Jelaskan saja normatif sesuai pasal 7. (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir Tah

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O L W​ C H
I E M Y Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W X D​ X I
 
faq/2022/01/12/000113822_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)