Tanya
mohon informasinya, kami ada penjualan barang2 yg diperlukan untuk penanganan covid 19 ke klinik di batam, dan klinik tersebut ada surat penunjukan dari kememkes sebagai tempat rujukan pemeriksaan covid-19. selama ini kami berpedoman pada PMK 239 tahun 2020 dengan menerbitkan Kode Faktur 07 dan keterangan PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 239/PMK.03/2020. pertanyaan kami, apakah atas masuknya barang tersebut ke kawasan bebas tetap harus melakukan endorsement, note kami tidak menggunaka
Jawaban
Apabila ada pemasukan barang ke kawasan bebas, seharusnya ketentuan khusus ini yang berlaku umum> PP 10 2012. tapi karena di PMK 239/2021 > 226/2021 tidak disebutkan terkait perlakuan kawasan bebas ini, jadi konfirmasinya ke BC, apakah BC mau memproses masuk barangnya tanpa dokumen endorsment
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion