faq:2022:01:12:000113792_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#25Q:@kring_pajak untuk pelaporan harta di SPT PPh OP berupa deposito untuk nominal yang di laporkan pokok + bunga atau pokok saja ? Terimakasih
Jawaban
#25A: iya kalau sesuai per 36/2015 seharusnya untuk nominal diisi sesuai dengan tahun perolehan. Untuk bunganya apabila masih ada sisa nanti akan menambah atau membentuk harta baru di tahun pencairan depositonya.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/12/000113792_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion