User Tools

Site Tools


faq:2022:01:12:000113791_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pasal 4 ayat 3 uu pph sisa lebih yg diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba. yayasan memiliki sisa lebih pada tahun 2019, maka atas sisa lebih tersebut direalisasikannya mulai di tahun 2019 atau 2020?


Jawaban

WP offline saat digali. Sisa Lebih dikecualikan sebagai Objek PPh apabila sebesar jumlah sisa lebih digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh. (Pasal 4 ayat 1 PMK-68/PMK.03/2020)

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B F J P X
Y R J F᠎ E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M I Q​ N P
 
faq/2022/01/12/000113791_1234.txt · Last modified: (external edit)