User Tools

Site Tools


faq:2022:01:12:000113787_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Bulan lalu kita ada transaksi, kemudian customer minta dibuatkan fp tanpa ada arahan kode transaksi harus memakai kode berapa. Dan setelah kita buatkan fp nya customer minta membayar sendiri. Tetapi setelah customer mengirimkan bukti pembayarannya dan kita cek, pembayarannya mereka memakai kode 02( kepada pemungut bendaharawan) sementara kita memakai kode 01 ( kepada pihak yang bukan pemungut ppn) . untuk penyelesaian masalah ini seperti apa ya ? apakah kita harus mengubah fp tersebut dengan fak


Jawaban

Atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIA PER-24/PJ/2012 (Pasal 15 ayat (1) PER-24/PJ/2012). Untuk kasus ini, fp yg telah diterbitkan dengan kode 010 dibuatkan pengganti menjadi 021.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V R V Y Q
Z A S O A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K C V V T
 
faq/2022/01/12/000113787_1234.txt · Last modified: (external edit)