faq:2022:01:12:000113773_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi mba saya mau tanya apakah ada peraturan yang mengatur mengenai format atau tata cara pengisian dokumen yang dipersamakan dgn faktur pajak (seperti: struk belanja minimarket yg digunggung) Mas Mbak klo dok yang dipersamakan ini merujuk ke per 16 2021, klo tatacara pengisian di efaktur ada format atau aturan bakunya nggak ya? WP nya nanya klo misal dia PKP PE kan bisa digunggung ya (yang pake struk), nah atas struk ini isian harus meliputi apa aja? apakah kayak faktur harus lengkap ada data
Jawaban
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/12/000113773_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion