User Tools

Site Tools


faq:2022:01:12:000113766_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak. Untuk pengkreditan sebelum pkp sesuai pasal 65 uu ciptaker tidak bisa untuk atas fp yg diterima sebelumnya sesuai pasal 65 ayat 6 ya mas/mbak? Atau ada ketentuan lainnya?


Jawaban

FP masukan yang bisa dikreditkan untuk yg sblm jadi PKP ini kalau ybs ini udah wajib PKP tp blm melakukan pengukuhan PKP, nah atas PMnya bisa dikreditkan tapi dengan pedoman pengkreditan. kalau wp nya ini sblmnya blm wajib PKP tp dia ingin mengajukan pengukuhan, untuk PM yg didapat sblm dia PKP tidak bisa dikreditkan

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T G E K H
I T K V T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J F V F᠎ E
 
faq/2022/01/12/000113766_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)