faq:2022:01:12:000113766_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak. Untuk pengkreditan sebelum pkp sesuai pasal 65 uu ciptaker tidak bisa untuk atas fp yg diterima sebelumnya sesuai pasal 65 ayat 6 ya mas/mbak? Atau ada ketentuan lainnya?
Jawaban
FP masukan yang bisa dikreditkan untuk yg sblm jadi PKP ini kalau ybs ini udah wajib PKP tp blm melakukan pengukuhan PKP, nah atas PMnya bisa dikreditkan tapi dengan pedoman pengkreditan. kalau wp nya ini sblmnya blm wajib PKP tp dia ingin mengajukan pengukuhan, untuk PM yg didapat sblm dia PKP tidak bisa dikreditkan
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/12/000113766_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion