faq:2022:01:12:000113738_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kompensasi kerugian bisa berapa lama? Aturannya di mana?
Jawaban
Pasal 6 ayat (2) UU PPh “mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun”
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/12/000113738_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion