User Tools

Site Tools


faq:2022:01:12:000113718_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin bertanya menganai pelaporan Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan pada Form B3 Apabila ada faktur pajak lama tertanggal April 21 dan Mei 21 yang terlewat kami laporkan. Pertanyaan sy di masa pajak mana FP tersebut harus kami laporkan? Apakah ketentuannya sama seperti pengkreditan FP yang dapat dikreditkan yang terlambat dikreditkan juga?


Jawaban

Perlakuannya sama aja kok mba tp ga mengubah angka dj sptny ntar Disarankan pembetulan di masa fp masukannya aja

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N᠎ A E᠎ U Z
R᠎ E᠎ I U H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L N W M W
 
faq/2022/01/12/000113718_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)