faq:2022:01:12:000113718_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin bertanya menganai pelaporan Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan pada Form B3 Apabila ada faktur pajak lama tertanggal April 21 dan Mei 21 yang terlewat kami laporkan. Pertanyaan sy di masa pajak mana FP tersebut harus kami laporkan? Apakah ketentuannya sama seperti pengkreditan FP yang dapat dikreditkan yang terlambat dikreditkan juga?
Jawaban
Perlakuannya sama aja kok mba tp ga mengubah angka dj sptny ntar Disarankan pembetulan di masa fp masukannya aja
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/12/000113718_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion