faq:2022:01:12:000113713_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Halo, Kak, nanya dong kalo ada kesalahan penginputan data luas tanah di e-PHTB, bagaimana cara melakukan pembetulannya? Seperti yang tertera di foto yang saya lampirkan.
Jawaban
sudah terbit SKETnya, maka tidak bisa diubah di ePHTB DJP Online. Di Per-18/2017 dan perubahannya Per-21/2019, tdk mengatur khusus terkait pembetulan/pembatalan sket e-phtb. Jika ada kesalahan dalam pengisian di SKET e-phtb , disarankan konfirmasi ke KPP administrasi
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/12/000113713_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion