User Tools

Site Tools


faq:2022:01:12:000113713_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Halo, Kak, nanya dong kalo ada kesalahan penginputan data luas tanah di e-PHTB, bagaimana cara melakukan pembetulannya? Seperti yang tertera di foto yang saya lampirkan.


Jawaban

sudah terbit SKETnya, maka tidak bisa diubah di ePHTB DJP Online. Di Per-18/2017 dan perubahannya Per-21/2019, tdk mengatur khusus terkait pembetulan/pembatalan sket e-phtb. Jika ada kesalahan dalam pengisian di SKET e-phtb , disarankan konfirmasi ke KPP administrasi

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I I P B᠎ B
W B H L D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I W᠎ F T E
 
faq/2022/01/12/000113713_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)