User Tools

Site Tools


faq:2022:01:12:000113671_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ingin bertanya, saya ingin meminjam stokpile akan tetapi sama lawan transaksi di bilang di buatkan perjanjian pinjam pakai. apakah tetap potong pph? kata dia tidak perlu potong pph sewa. mereka tidak mau karena sudah pkp dan mesti terbitkan faktur. karena kan kami ingin memotong dan mengakui biaya di spt tahunan. Mohon solusinya


Jawaban

stockpile ini merupakan harta si wp yg meminjamkan ya ? kalau iya sesuai ketentuan harusnya kalau ada sewa selain tanah dan atau bangunan ini merupakan objek pemotongan pph pasal 23. untuk PPNnya, selama yg meminjamkan atau yg melakukan penyerahan BKP/JKP ini merupakan PKP, maka PKP harusnya melakukan pemungutan PPN.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H X Q X L
D E X B J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N I U X L
 
faq/2022/01/12/000113671_1234.txt · Last modified: (external edit)