faq:2022:01:12:000113671_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin bertanya, saya ingin meminjam stokpile akan tetapi sama lawan transaksi di bilang di buatkan perjanjian pinjam pakai. apakah tetap potong pph? kata dia tidak perlu potong pph sewa. mereka tidak mau karena sudah pkp dan mesti terbitkan faktur. karena kan kami ingin memotong dan mengakui biaya di spt tahunan. Mohon solusinya
Jawaban
stockpile ini merupakan harta si wp yg meminjamkan ya ? kalau iya sesuai ketentuan harusnya kalau ada sewa selain tanah dan atau bangunan ini merupakan objek pemotongan pph pasal 23. untuk PPNnya, selama yg meminjamkan atau yg melakukan penyerahan BKP/JKP ini merupakan PKP, maka PKP harusnya melakukan pemungutan PPN.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/12/000113671_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion