faq:2022:01:12:000113630_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ada pekerjaan bebas dan usaha kos kosan, omzet di bawah 4.8 M semua
Jawaban
pekerjaan bebas ga bisa pakai PP 23, jadi sepanjang omzet dibawah 4.8 M maka dikenai tarif umu, boleh pakai norma penghitungan penghasilan netto jika sudah melakukan pemberitahuan kepada DJP. untuk kos- kosan sepanjang tidak masuk dalam objek persewaan tanah dan/ atau bangunan maka bisa kena PP 23
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/12/000113630_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion