faq:2022:01:12:000113601_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PJKA punya tanah nah salah satu kiosnya mau dialihkan ke OP. Tanah bangunan tersebut tidak pernah bayar PBB jadi gak ada NOP-nya. Jadi gimana?
Jawaban
Coba pastikan dulu apakah pengalihannya memenuhi kriteria pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Jika iya coba konfirmasi KPP.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/12/000113601_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion