User Tools

Site Tools


faq:2022:01:12:000113592_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin bertanya, mengenai ekspo barnag via ekspedisi DHL/Pos yang beratnya dibawah 100KG jadi tidak diterbitkan PEB. pada saat input efaktur bagaimana ya?karena pada saat input ekspor barang saat upload harus memasukkan no.PEB dan no Aju


Jawaban

jadi kalau sesuai ketentuan di PER 16/PJ/2021 kan untuk dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak untuk kegiatan ekspor itu menggunakan dokumen PEB yang memenuhi ketentaun di PER 16 nya, jadi kalau hanya Awb harusnya jd belum bisa memenuhi ketentuan yang ada di PER 16nya, karena sekarang di efaktur juga penginputannya menggunakan no peb#no aju maka untuk bisa diinputkan harus ada data itu.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S G᠎ C O Z
Y᠎ A Z D T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R N E W F
 
faq/2022/01/12/000113592_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)