faq:2022:01:12:000113586_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba jika wp memberikan pinjaman ke afiliasi apakah termasuk ke jasa keuangan yang dikecualikan dari PPN?
Jawaban
Secara umum, jasa keuangan di UU PPN tidak mengaitkan ke adanya hubungan afiliasi. Diatur di UU HPP Klaster PPN: jasa keuangan, meliputi: (lihat di aturannya). Sehingga, kalau fokus ke aspek PPN atas jasa keuangannya, selama transaksi jasa keuangan/pinjaman ke afiliasi tsb masuk ke penjelasan di atas, maka tidak kena PPN.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/12/000113586_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion