faq:2022:01:12:000113556_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembagian dividen ke LN dikecualikan gak?
Jawaban
tidak, yang dikecualikan di PMK 18/2021 hanya jika penerima dividennya adalah WPDN, jike ke LN maka kena 26 20% atau sesuai P3B
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/12/000113556_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion