faq:2022:01:12:000113521_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Efaktur 3.1 ketika pkp membuat fp ke kawasan bebas untuk nomor dokumen diisi apa ya?
Jawaban
secara aplikasi saat ini belum ada validasinya, jadi tidak diis pun seharusnya tidak masalah. tapi nantinya akan divalidasi sesuai ketentuan Pasal 4 dan pasal 5 pmk 173/2021 (1) Pengusaha di KPBPB yang bermaksud memperoleh Barang Kena Pajak berwujud dari pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, atau pelaku usaha di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus membuat PPBJ paling lama sebelum pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB. PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/12/000113521_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion