User Tools

Site Tools


faq:2022:01:12:000113521_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Efaktur 3.1 ketika pkp membuat fp ke kawasan bebas untuk nomor dokumen diisi apa ya?


Jawaban

secara aplikasi saat ini belum ada validasinya, jadi tidak diis pun seharusnya tidak masalah. tapi nantinya akan divalidasi sesuai ketentuan Pasal 4 dan pasal 5 pmk 173/2021 (1) Pengusaha di KPBPB yang bermaksud memperoleh Barang Kena Pajak berwujud dari pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, atau pelaku usaha di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus membuat PPBJ paling lama sebelum pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB. PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K K᠎ T P I
E S G Z Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J C M E​ E
 
faq/2022/01/12/000113521_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)