faq:2022:01:12:000113512_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp lapor spt 1770ss manual apakah masih boleh ke kpp selain kpp terdaftar?
Jawaban
pasal 9 ayat 2 per 02/2019 Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 1770S atau SPT Tahunan 1770S8 yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. SPTdengan status Nihil atau Kurang Bayar; b. bukan merupakan SPTPembetulan; c. disampaikan dalam bentuk formulir kertas; dan d. disampaikan sampai dengan batas akhir pelaporan SPTTahunan, dapat menyampaikan SPT tersebut ke TPT ata
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/12/000113512_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion