User Tools

Site Tools


faq:2022:01:12:000113434_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

transaksi antara badan dengan badan tp invoice atas nama pribadi. apakah tetap bsa potong pph 23? Kalau dari pertanyaan dan jawaban agent sebelumnya, transaksinya berupa pemasangan internet untuk kantor (jasa, badan dengan badan). Sudah dijelaskan oleh agent sebelumnya untuk disesuaikan dengan transaksi yang sebenarnya. Jika dilakukan badan dengan badan maka dilakukan pemotongan PPh 23. Untuk kasus wp ini, apakah tetap bisa dipotong PPh 23 jika invoicenya atas nama pribadi? Mohon bantuannya mas


Jawaban

Sebagaimana penjelasan agen sebelumnya, atas suatu transaksi jasa akan di potong PPh pasal 23 apabila yg memberikan jasa adalah badan, nah terkait invoice merupakan salah satu unsur pembuktian atas transaksi tersebut terjadi antar siapa. Begitu juga di aplikasi ebupot, salah satu bentuk dokumen pendukung transaksi adalah invoice, sehingga sebaiknya atas invoice ini sinkron dan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya, misalnya transaksi antar badan, maka sebaiknya invoicenya juga atas nama badan.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W X P K Z
C E K N N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O E Y​ K O
 
faq/2022/01/12/000113434_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)