faq:2022:01:12:000113424_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo WP ada LB pph 21 bukan karena DTP, bisa kompensasi ke masa selanjutnya?
Jawaban
Bisa, sepanjang di masa tujuan kompensasi ada pph non DTP sebesar jumlah yg akan dikompensasikan
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/12/000113424_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion