Tanya
mau menanyakan ttg pengakuan PPN KMS, misalnya bangunan belum selesai namun sudah digunakan dari agustus 2020. untuk pembayaran KMS apakah bisa saat selesai semua? misalnya bangunan belum selesai namun sudah digunakan dari agustus 2020. untuk pembayaran KMS apakah bisa saat selesai semua? misalnya estimasi th 2022 ini kelar, pembayaran PPN KMS bisa dilakukan di th 2022 ? Klo diketentuan, ppn kms harusnya dibayarkan tiap bulan kan mas/mba? Walaupun si wp ini bilang jg biaya bangunan ditagih saat
Jawaban
Pembayaran PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri dilakukan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan 20% puluh persen) dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkandan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya. (Pasal 5 PMK-163/PMK.03/2012). kembali lagi ke ketentuan ini ya, jadi bayarnya tiap bulan dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkandan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion