Tanya
PT A dikawasan batam telah melakukan penjualan ke TLDDP. Ternyata pada saat BKP sampai ditempat pelanggan jenis barang yg dikirimkan salah(menyebabkan perubahan harga), jadi terdapat perbedaan antara pemberitahuan ke bea cukai PPFTZ-01 dengan jumlah aktual yg diterima. Berdasarkan ket BC dokumen ppftz-01 tsb tdk bisa direvisi. Jika PT A ingin menagihkan kekurangan pembayaran tsb ke pelanggan, bagaimana perlakuan atas selisih PPN nya ini ya kak?
Jawaban
untuk pengeluaran bkp dari kawasan bebas ke TLDDP penyetoran PPN nya kan menggunakan SSP ya… Ssp yang dilampiri dengan invoice dan pemberitahuan pabean merupakan dokumen yang dipersamakan dengan FP. Dan PPN yang telah dibayar tersebut bisa dikreditkan oleh pkp yang menerima BKP. Jadi kalau ada selisih atas nilai penyerahan BKP tersebut, silakan lakukan pembayaran PPN kembali atas selisihnya tersebut
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion