faq:2022:01:12:000113350_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba mau memastikan. kalau wp ada LB pph 21 sebesar LB setelah dihitung sampai resign 268.000 . rinciannya: DTP yg sudah lapor /diterima 1.468.250, non DTP 21 yang disetor 332.500. ini karena dtp>dari pph 21 yg dibayar sendiri, jadi LB yg 268000 itu gak bisa dikompen ke masa berikutnya ya?
Jawaban
iya kalo kasus dia DTP>dari pada yg di potong, jadi LB nya ga bisa di kompensasi, karena ketutup semua sama yang DTP harunsya
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/12/000113350_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion