faq:2022:01:12:000113334_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wanita kawin, karyawati, PTKPnya
Jawaban
PTKP bagi Karyawati adalah: (Pasal 10 ayat (5) dan (6) PMK 252/PMK.03/2008) Karyawati kawin: sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/12/000113334_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion