Tanya
#21Q: izin bertanya mas mbak saya mau bertanya terkait bukti potong pph 21, Kalau istri menginduk ke NPWP suami, kemudian suami meninggal dunia dan usahanya diteruskan oleh istrinya, untuk di bukti potong PPh 21 nya apa cukup menggunakan nama suaminya saja sampai akhir tahun pajak? Suami meninggal dunia bulan Juli 2021, dan istri masih menginduk ke NPWP suami sampai saat ini, Untuk di bukti potongnya apakah menggunakan nama suami saja dari Januari - Desember 2021? Mengingat setelah suami meningg
Jawaban
#21A By pm. Suami sebagai direktur diperusahaan, setelah meninggal direktur digantikan oleh istrinya yang NPWP gabung dengan suami. Kalo kaya gini, harusnya saat suami meninggal dunia, suami dibuatkan bupot A1 mba. Nanti kalo direkturnya diganti jadi istrinya, istri dianggap pegawai yang baru bekerja dipertengahan tahun Jadi bupotnya tetap masing-masing penerima penghasilannya, suami sendiri, istri sendiri, tidak dilanjutkan karena dia gabung npwp tp tetap masing-masing. Nama dibupotny
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion