faq:2022:01:12:000113283_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika di SPT 2019, aset gudang saya ada. tapi tidak sengaja tahun 2020 aset tersebut tehapus dalam SPT. gudang nya saya munculin lagi di SPT 2021 tanpa lakukan pembetulan SPT 2020 karena ikut PPS, pembetulan dianggap tidak disampaikan. apakah saya harus ikut pps untuk aset yg tidak sengaja terhapus di spt 2020
Jawaban
wp no respon
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/12/000113283_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion