faq:2022:01:12:000113232_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#12Q: Mas/mbak sesuai PMK-75/2010, yang tidak bisa melakukan pengkreditan PM itu pihak penjualnya kan ya, mas/mbak?
Jawaban
#12A By pm. Transaksi jasa pengiriman paket. Bagi pihak pengguna jasa pajak masukan tsb dapat dikreditkan sepanjang tidak memenuhi ketentuan pm yg tidak bisa dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat 8 UU PPN stdtd UU HPP. Bagi pihak pengusaha jasa pengiriman paketnya, Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket tidak dapat dikreditkan (Pasal 3 PMK-56/PMK.03/2015)
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/12/000113232_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion