faq:2022:01:12:000113222_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin tanya mas/mba, Untuk penjualan Rumah, jika dengan cash keras harganya misal 200 juta, jika dengan tunai bertahap harganya 200 juta + bunga total bisa jadi 240 juta untuk tunai bertahap pengakuan PPN nya diharga 200 juta atau 240 juta?
Jawaban
kembali ke definisi DPP di UU PPN sttd UU HPP ya, DPP untuk penyerahan BKP adalah Harga Jual, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Pasal 1 angka 18 UU Nomor 42 TAHUN 2009. Jadi, seharusnya include bunganya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/12/000113222_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion